MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KELOMPOK 13
“HUKUM DAN
HAM DALAM ISLAM”
DI SUSUN OLEH :
RIZKY
ARWIYANTO 0116059751
KHOIRUL
FIKRI 0116062681
IANATUL
MILLAH 0116062591
DOSEN PENGAMPU :
DR. ALI TRIGIYATNO, S.Ag.M.Ag
EKONOMI MANAJEMEN KELAS REGULER 1 PAGI F UNIKAL 2016
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Jika kita berbicara tentang hukum, yang terlintas dalam pikiran kita adalah
peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia
dalam suatu masyarakat, yang dibuat dan ditegakkan oleh penguasa atau manusia
itu sendiri seperti:
1) Hukum adat
2) Hukum pidana dan sebagainya.
Berbeda dengan sistem hukum yang lain, hukum islam tidak hanya merupakan hasil
pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia di suatu tempat pada suatu
massa tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyunya yang terdapat
dalam Al-Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai RasulNya melalui
sunnah beliau yang terhimpun dalam kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan
hukum Islam secara fundamental dengan hukum yang lain.
Adapun konsepsi hukum Islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh
Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain
dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan
manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam
bermasyarakat, dan hubungan manusia dengan benda serta alam sekitarnya.
Kita berlanjut ke Hak asasi manusia dalam Islam, HAM dalam Islam berbeda
dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak
merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh
diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya
darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." Maka negara
bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai
kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi
setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim
dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan
negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi
fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai
berikut:
1. Bagaimana ruang lingkup hukum Islam
sebagai bagian dari Agama Islam di Indonesia ?
2. Bagaimana hak-hak asasi manusia
menurut pandangan dalam Islam dan pandangan Barat ?
1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui ruang lingkup hukum
Islam sebagai bagian dari Agama Islam di Indonesia
2. Untuk memahami hak-hak asasi manusia
menurut pandangan dalam Islam dan pandangan Barat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. HUKUM ISLAM
2.1.1. Pengertian Hukum Islam
Hukum adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur
tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarkat maupun peraturana atau norma yang dibuat
dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya bisa berupa hukum
yang tidak tertulis, seperti hukum adat, bisa juga berupa hukum tertulis dalam
peraturan perundangan-undangan. Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk
mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan harta benda.
Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari
agama Islam. Konsepsi hukum islam, dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh
Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan
benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan
manusia dengan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia
lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.
2.1.2. Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum islam baik dalam
pengertian syariat maupun fikih dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
1. Ibadah (mahdhah)
Adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seoraang muslim
dalam menjalankan hubungan kepada Allah, seperti shalat, membayar zakat,
menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini tetap, tidak
ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah di atur dengan pasti oleh
Allah dan dijelaskan oleh RasulNya.
2. Muamalah (ghairu mahdhah)
Adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan sosial manusia
walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya
terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat
melakukan usaha itu.
2.1.3. Bagian - Bagian Hukum Islam
a) Munakahat
Hukum yang mengatur sesuatau yang berhubunngan dengan pernikahan,
perceraian dan akibat-akibatnya.
b) Wirasah
Hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli
waris, harta warisan dan cara pembagian warisan.
c) Muamalat
Hukum yang mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan
manusia dalam persoalan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan
dan lain-lain.
d) Jinayat
Hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman
baik dalam jarimah hudud atau tindak pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas
hukumnya dalam al quran dan sunnah nabi maupun dalam jarimah ta’zir atau
perbuatan yang bentuk dan batas hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai
pelajaran bagi pelakunya.
e) Al-ahkam as-sulthaniyah
Hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara,
pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak daan sebagainya.
f) Siyar
Hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk
agama dan negara lain.
g) Mukhassamat
Hukum yang mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara
Sistematika hukum islam dapat
dikemukakan sebagai berikut:
1. Al-ahkam asy-syakhsiyah (hukum
peronrangan
2. Al-ahkam al-maadaniyah (hukum
kebendaan)
3. Al-ahkam al-murafaat (hukum acara
perdata, pidana, dan peradilan tata usaha)
4. Al ahkam al-dusturiyah (hukum tata
negara)
5. Al-ahkam ad-dauliyah (hukum
internasional)
6. Al-ahkam al-iqtishadiyah wa-almaliyah
(hukum ekonomi dan keuangan)
2.1.4. Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum islam secara umum adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi
(mencegah terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq
As-Sathibi merumuskan lima tujuan hukum islam:
1. Memelihara agama
Agama adalah sesuatu yang harus dimilki oleh setiap manusia oleh
martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain dan memenuhi
hajat jiwanya.
2. Memelihara jiwa
Menurut hukum islam, jiwa harus dilindungi. Hukum islam wajib memelihara
hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Islam melarang
pembunuhan sebagai penghilangan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana
yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatan hidupnya (Qs.6:51,17:33)
3. Memelihara akal
Islam mewajibkan seseorang untuk memlihara akalnya, karena akal mempunyai
peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Seseorang tidak akan
dapat menjalankan hukum islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal
sehat. (QS.5:90)
4. Memelihara keturunan
Dalam hukum islam memelihara keturunan adalah hal yang sangat penting.
Karena itu, meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut
ketentuan Yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilarang melakukan
perzinahaan. (Qs.4:23)
5. Memlihara harta
Menurut ajaran islam harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk
kelangsungan hidup mereka. Untuk itu manusia sebagai khalifah di bumi
dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, sah
menurut hukum dan benar menurut aturan moral.
2.1.5. Sumber Hukum Islam
Di dalam hukum islam rujukan-rujukan dan dalil telah ditentukan sedemikian
rupa oleh syariat, mulai dari sumber yang pokok maupun yang bersifat alternatif.
Sumber tertib hukum Islam ini secara umumnya dapat dipahami dalam firman Allah
dalam QS. An-nisa: 59:
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya
dan ulil amri di antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka
kembalikanlah ia pada Allah (al quran) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu
benar-benar beriman kapada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama
(bagimu) dan lebih baik (akibatnya)".(QS. An-nisa:
59)
Dari ayat tersebut, dapat diperoleh pemahaman bahwa umat islam dalam
menjalankan hukum agamanya harus didasarkan urutan:
1) Selalu menataati
Allah dan mengindahkan seluruh ketentuan yang berlaku dalam alquran.
2) Menaati Rasulullah
dengan memahami seluruh sunnah-sunnahnya
3) Menaati ulil amri (lembaga
yang menguasai urusan umat islam).
4) Mengembalikan
kepada alquran dan sunah jika terjadi perbedaan dalam menetapkan hukum
Secara lebih teknis umat islam dalam berhukum harus memperhatikan sumber
tertib hukum:
1) Al Quran
2) Sunah atau hadits Rasul
3) Keputusan penguasa;
khalifah (ekseklutif), ahlul hallli wal‘aqdi (legislatif), maupun qadli
(yudikatif) baik secara individu maupun masing- masing konsensus kolektif
(ijma’)
4) Mencari ketentuan
ataupun sinyalemen yang ada dalam al quran kembali jika terjadi kontroversi
dalam memahami ketentuan hukum.
Dengan komposisi itu pula hukum islam dapat diklasifikasikan menjadi dua
jenis:
1) Dalil Naqli yaitu
Al Quran dan as sunah
2) Dalil Aqli yaitu
pemikiran akal manusia.
2.1.6. Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan
Masyarakat
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri manusia
membutuhkan pertolongan satu sama lain dan memerlukan organisasi dalam
memperoleh kemajuan dan dinamika kehidupannya. Setiap individu dan kelompok
sosial memiliki kepentingan. Namun demikan kepentingan itu tidak selalu sama
satu saama lain, bahkan mungkin bertentangan. Hal itu mengandung potensi terjadinya
benturan dan konflik. Maka hal itu membutuhkan aturan main. Agar kepentingan
individu dapat dicapai secara adil, maka dibutuhkan penegakan aturan main
tersebut. Aturan main itulah yang kemudian disebut dengan hukum islam yang dan
menjadi pedoman setiap pemeluknya.
Sedangkan fungsi hukum islam dirumuskan dalam empat fungsi, yaitu:
1) Fungsi ibadah
Dalam adz-Dzariyat: 56, Allah berfirman: "Dan tidak Aku
ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaKu". Maka
dengan dalil ini fungsi ibadah tampak paling menonjol dibandingkan dengan
fungsi lainnya.
2) Fungsi amr makruf naahi munkar
Maka setiap hukum islam bahkan ritual dan spiritual pun berorientasi
membentuk manusia yang yang dapat menjadi teladan kebaikan dan pencegah
kemungkaran.
3) Fungsi zawajir (penjeraan)
Adanya sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya sanksi hukuman dunia,
tetapi juga dengan ancaman siksa akhirat dimaksudkan agar manusia dapat jera
dan takut melakukan kejahatan.
4) Fungsi tandzim wa ishlah al-ummah (organisasi
dan rehabilitasi masyarakat)
Ketentuan hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas ancaman dan
untuk menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi juga untuk rehaabilitasi dan
pengorganisasian umat mrnjadi leboh baik. Dalam literatur ilmu hukum hal ini
dikenal dengan istilah fungsi enginering social.
Keempat fungsi hukum tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk
bidang hukum tertentu tetapi satu dengan yang lain juga saling terkait.
2.2. HAK ASASI MANUSIA MENURUT ISLAM
2.2.1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri
manusia semenjak ia berada dalam kandungan sampai meninggal dunia yang harus
mendapat perlindungan. Istilah HAM menurut Tolchach Mansoer mulai populer sejak
lahirnya Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948. Walaupun
ide HAM sudah timbul pada abad ke-17 dan ke-18 sebagai reaksi terhadap
keabsolutan raja-raja dan kaum feodal di zaman itu. Ide hak asasi manusia juga
terdapat dalam Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid. Ada perbedaan
prinsip antara hak-hak asasi manusia dilihat dari sudut pandangan Barat dan Islam.
Hak asasi manusia menurut pemikiran Barat semata-mata bersifat
antroposentris artinya segala sesuatu berpusat kepada manusia. Dengan demikian
manusia sangat dipentingkan. Sedangkan dalam Islam hak-hak asasi manusia
bersifat teosentris artinya segala sesuatu berpusat pada Tuhan. Dengan demikian
Tuhan sangat dipentingkan. Dalam hubungan ini A.K Brohi menyatakan: “Berbeda
dengan pendekatan Barat”, strategi Islam sangat mementingkan
penghargaan kepada hak-hak asasi dan kemerdekaan dasar manusia sebagai sebuah
aspek kualitas dari kesadaran keagamaan yang terpatri di dalam hati, pikiran
dan jiwa penganut-penganutnya. Perspekif Islam sungguh-sungguh bersifat
teosentris.
Pemikiran barat menempatkan manusia pada posisi bahwa manusialah yang
menjadi tolak ukur segala sesuatu, maka di dalam Islam melalui firman-Nya,
Allahlah yang menjadi tolak ukur sesuatu, sedangkan manusia adalah ciptaan
Allah untuk mengabdi kepada-Nya.
Oleh karena itu dalam Islam hak-hak asasi manusia tidak hanya menekankan
kepada hak-hak manusia saja, tetapi hak-hak itu dilandasi oleh kewajiban asasi
untuk mengabdi hanya kepada Allah sebagai penciptanya. Aspek khas dalam konsep
HAM Islami adalah tidak adanya orang lain yang dapat mema’afkan pelanggaran
hak-hak jika pelanggaran itu terjadi atas seseorang yang harus dipenuhi haknya.
Bahkan suatu negara Islam pun tidak dapat mema’afkan pelanggaran hak-hak yang
dimiliki seseorang. Negara harus terikat memberikan hukuman kepada pelanggar
HAM dan memberikan bantuan kepada pihak yang dilanggar HAM nya, kecuali pihak
yang dilanggar HAM nya telah mema’afkan pelanggar HAM tersebut.
Prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of
Human Rights diungkap dalam berbagai ayat antara lain :
1. Martabat manusia
Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa manusia mempunyai kedudukan atau martabat
yang tinggi. Kemulian martabat yang dimiliki manusia itu sama sekali tidak ada
pada makhluk lain. Martabat yang tinggi yang dianugerahkan Allah kepada
manusia, pada hakekatnya merupakan fitrah yang tidak dapat dipisahkan dari diri
manusia.
Q.S Al Isra’ (17) ayat 70. Artinya : “
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di
daratan dan di lautan…”
Q.S Al Maidah (5) ayat 32. Artinya : “
…Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh)
orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan
dia telah membunuh manusia seluruhnya…”
Mengenai martabat manusia ini telah digariskan dalam Universal declaration
of Human Rights dalam Pasal 1 dan Pasal 3.
Pasal 1 menyebutkan, ”...Semua makhluk manusia
dilahirkan merdeka dan mempunyai hak-hak serta maratabat yang sama …”
Pasal 3 menyebutkan, “...Setiap orang berhak untuk
hidup, berhak akan kemerdekaan dan jaminan pribadi...”
2. Persamaan
Pada dasarnya semua manusia sama, karena semuanya adalah hamba Allah. Hanya
satu ukuran yang dapat membuat seseorang lebih tinggi derajatnya dari yang
lain, yakni ketaqwaannya.
Q.S Al Hujurat (49) ayat 13. Artinya :
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari jenis laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya
kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah
ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Mengenal.”
Prinsip persamaan ini dalam Universal Declaration of Human Rights terdapat
dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Pasal 6 menyebutkan, “...Setiap orang berhak
mendapat pengakuan di mana saja sebagai seorang pribadi di muka hukum...”
Pasal 7 menyebutkan, “...Semua orang sama di muka
hukum dan berhak atas perlindungan yang sama di muka hukum tanpa perbedaan…”
3. Kebebasan menyatakan pendapat
Al Qur’an memerintahkan kepada manusia agar berani menggunakan akal pikiran
mereka terutama untuk menyatakan pendapat mereka yang benar. Agama Islam sangat
menghargai akal pikiran. Oleh karena itu, setiap manusia sesuai dengan martabat
dan fitrahnya sebagai makhluk yang berfikir mempunyai hak untuk menyatakan
pendapatnya dengan bebas, asal tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Q.S Ali Imran (3) ayat 110. Artinya :
“...Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh
kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar…”
Hak untuk menyatakan pendapat dengan bebas dinyatakan dalam Universal
Declaration of Human Rights Pasal 19 “...Semua orang berhak atas
kemerdekaan mempunyai dan melahirkan pendapat…”
4. Kebebasan beragama
Prinsip kebebasan beragama ini dengan jelas disebutkan dalam Al
Qur’an surat Al-Baqarah (2) ayat 256. Artinya : “Tidak
ada paksaan untuk memasuki agama Islam…” Dan Q.S Al Kafirun
(109) ayat 6. Artinya : “Untukmulah agamamu dan untukkulah
agamaku.”
Dari ayat-ayat tersebut dapat dipahami bahwa agama Islam sangat menjunjung
tinggi kebebasan beragama. Hal ini sejalan dengan Pasal 18 dari Universal
Declaration of Human Rights, yang menyatakan “...Setiap orang mempunyai
hak untuk merdeka berfikir, berperasaan, dan beragama …”
5. Hak jaminan sosial
Di dalam Al Qur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang menjamin tingkat dan
kualitas hidup bagi seluruh masyarakat. Ajaran tersebut antara lain adalah
kehidupan fakir miskin harus diperhatikan oleh masyarakat, terutama oleh mereka
yang punya. Kekayaan tidak boleh dinikmati dan hanya berputar di antara
orang-orang yang kaya saja. Seperti dinyatakan Allah dalam Al Qur’an surat
Az-Zariyat (51) ayat 19. Artinya: “Dan pada harta-harta mereka
ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”
Q.S Al Ma’arij (70) ayat 24. Artinya : “
Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu.”
Dalam Al Qur’an juga disebutkan dengan jelas perintah bagi umat Islam untuk
menunaikan zakat. Tujuan zakat antara lain adalah untuk melenyapkan kemiskinan
dan menciptakan pemerataan pendapatan bagi segenap anggota masyarakat. Apabila
jaminan sosial yang ada dalam Al Qur’an diperhatikan dengan jelas sesuai dengan
Pasal 22 dari Universal Declaration of Human Rights, yang menyebutkan “Sebagai
anggota masyarakat, setiap orang mempunyai hak atas jaminan sosial…”
6. Hak atas harta benda
Dalam hukum Islam hak milik seseorang sangat dijunjung tinggi. Sesuai
dengan harkat dan martabat, jaminan dan perlindungan terhadap milik seseorang
merupakan kewajiban penguasa. Oleh karena itu, siapapun juga bahkan penguasa
sekalipun, tidak diperbolehkan merampas hak milik orang lain, kecuali untuk
kepentingan umum, menurut tatacara yang telah ditentukan lebih dahulu. Allah
telah memberikan sanksi yang berat terhadap mereka yang telah merampas hak
orang lain, sebagaimana dinyatakan dalam surat Al-Maidah (5) ayat
38. Artinya : “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah …”
Hal ini sesuai dengan Pasal 17 dari Universal Declaration of Human Rights
menyebutkan:
Ayat (1) Setiap orang berhak mempunyai hak milik, baik sendiri maupun
bersama orang lain.
Ayat (2) Tidak seorangpun hak miliknya boleh dirampas dengan
sewenang-wenang.
2.2.2. Hak-Hak Asasi
Manusia Menurut Pandangan Islam dan Barat
Dilihat dari sejarahnya, umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa
lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris
yang mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut, menjadi
dibatasi kekuasannya dan mulai dapat dimintai pertanggung jawabannya di muka
hukum. Selanjutnya diikuti dengan lahirnya Bill of Right di Inggris tahun 1689
dengan adigium bahwa manusia sama di muka hukum. Perkembangan HAM selanjutnya
ditandai munculnya The American Declaration of Independence, The French
Declaration tahun 1789 dan terakhir lahirnya rumusan HAM yang bersifat
universal yang dikenal dengan The Universal Declaration Of Human Rights tahun
1948 disahkan langsung oleh PBB.
Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia dilihat dari sudut
pandangan barat dan Islam. Hak Asasi Manusia menurut pemikiran barat
semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada
manusia, sehingga manusia sangat dipentingkan. Sedangkan ditilik dari sudut
pandang Islam berisfat teosentris, artinya, segala sesuatu berpusat kepada
Tuhan, sehingga Tuhan sangat dipentingkan.
Pemikiran Barat menempatkan manusia pada posisi bahwa manusialah yang
menjadi tolak ukur segala sesuatu, maka di dalam Islam melalui firman-Nya,
Allahlah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu, sedangkan manusia letak
perbedaan yang fundamental antara hak-hak asasi menurut pola pemikiran Barat
dengan hak-hak asasi menurut pola ajaran Islam.
Dalam konsep Islam seseorang hanya mempunyai kewajiban-kewajiban atau tugas-tugas
kepada Allah, karena ia harus mematuhi hukum-Nya. Namun secara paradoks, di
dalam tugas-tugas inilah terletak semua hak dan kemerdekaannya. Manusia
diciptakan oleh Allah hanya untuk mengabdi kepada Allah sebagaimana dinyatakan
dalam Al-Qur’an surat Al-Zariyat ayat 56, artinya:
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi
kepada-Ku”.
Dari ketentuan ayat di atas, menunjukan manusia mempunyai kewajiban
mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah. Kewajiban yang
diperintahkan kepada umat manusia dibagi dalam 2 kategori, yaitu:
1) huququllah (hak-hak
Allah) yaitu kewajiban-kewajiban manusia
terhadap Allah yang diwujudkan dalam sebuah ritual ibadah
2) huququl’ibad
(hak-hak manusia) merupakan kewajiban-kewaajiban
manusia terhadap sesamanya dan terhadap makhluk-mahkluk Allah lainnya.
Hak Asasi Manusia dijamin oleh agama Islam bagi manusia dikalsifikasikan
kedalam dua kategori yaitu :
1) HAM dasar yang
telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia;
2) HAM yang
dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok masyarakat yang berbeda dalam situasi
tertentu. Status, posisi, dan lain-lain yang mereka miliki. Hak-hak khusus bagi
non muslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya seperti hak
hidup, hak-hak milik, perlindungan kehormatan, keamanan, kesucian kehidupan
pribadi dan sebagainya.
The Universal Declaration Of Human Rights di dunia mengikat semua bangsa,
untuk menghargai Hak Asasi Manusia, meski faktanya dunia barat cukup banyak melanggarnya.
Dengan demikian para ahli hukum Islam mengemukakan “Universal Islamic
Declaration Human Right”, yang diangkat dari al-qur’an dan sunnah Islam
terdiri XXIII Bab dan 63 pasal yang meilputi seluruh aspek hidup dan kehidupan
manusia antara lain :
(1) hak hidup
(2) hak untuk mendapatkan kebebasan
(3) hak atas persamaan kedudukan
(4) hak untuk mendapatkan keadilan
(5) hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan
(6) hak untuk mendapatkaan perlindungan dari penyiksaan
(7) hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan nama baik
(8) hak untuk bebas berpikir dan berbicara
(9) hak untuk bebas memilih agama
(10) hak untuk bebas berkumpul dan berorganisasi
(11) hak untuk mengatur tata kehidupan ekonomi
(12) hak atas jaminan sosial
(13) hak untuk bebas mempunyai keluarga dan segala sesuatu yang berkaitan
dengannya
(14) hak-hak bagi wanita dalam kehidupan rumah tangga
(15) hak untuk mendapatkan pendidikan dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Secara umum hukum
Islam berorientasi pada perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan
harta. Artinya hukum Islam bertujuan pada pemeliharaan agama, menjamin, menjaga
dan memelihara kehidupan dan jiwa, memelihara kemurnian akal sehat dan menjaga
ketertiban keturunan manusia serta menjaga hak milik harta kekayaan untuk
kemaslahatan hidup umat manusia.
2. Hak Asasi Manusia
menurut pemikiran barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala
sesuatu berpusat kepada manusia, sehingga manusia sangat dipentingkan. Sedangkan
ditilik dari sudut pandang Islam bersifat teosentris, artinya, segala sesuatu
berpusat kepada Tuhan, sehingga Tuhan sangat dipentingkan.
3.2. Saran
1. Sebagai umat Islam
hendaknya memahami hukum Islam dengan baik, karena hukum ini mengatur berbagai
kehidupan umat manusia untuk mencapai kemaslahatan.
2. Setiap manusia
hendaknya menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia, karena hak ini sebagai dasar
yang melekat pada diri tiap manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Ghani Abdullah, Pengantar
Komopilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia Jakarta, Gema Insani Press,
1994.
Dahlan Idhamy, Karakteristik Hukum
Islam, Jakarta, Media Sarana Press, 1987.
Departemen Agama RI, Pendidikan Agama
Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Jakarta : Direktorat Jenderal Kelembagaan
Agama Islam, 2001.
Hamdan Mansoer, dkk, Materi
Instruksional Pendidikan Agama Islam, Jakarta : Direktorat Perguruan Tinggi
Agama Islam, 2004.
Hasby Asy-Shidiqiy, Falsafah Hukum
Islam, Yogyakarta Bulan Bintang 1975.
Husain, syekh syaukat, Hak asasi –
manusia dalam islam, Jakarta. Gema Insani perss, 1991
Lopa, Baharuddin. Al Qur’an dan Hak
Azasi Manusia, Yogyakarta, PT. Dana Bakti Prima Yasa, 1999
Ilyas, Muhtarom. Pendidikan Agama Islam,
Jakarta, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2009
Pramudya, Willy, Cak Munir, Engkau Tak
Pernah Pergi, Jakarta: GagasMedia 2004
Kosasih, Ahmad. 2003. HAM Dalam Perspektif Islam.
Jakarta:Salemba Diniyah
PEMAKALAH
RIZKY ARWIYANTO 0116059751
KHOIRUL FIKRI 0116062681
IANATUL MILLAH
0116062591
Tidak ada komentar:
Posting Komentar